Kebakaran SPBU Abdesir Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

MAKASSAR-ZONASULSEL. COM

Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, menetapkan dua orang tersangka terbakarnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jl Abdul Daeng Sirua (Abdesir) yang terjadi, Rabu (19/12/18).

“Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Operator SPBU, Yanto Benu (45) dan pengemudi truk berinisial N (25), ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto, Jumat (21/12/18).

Wirdhanto menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

“Saksi yang diperiksa terdiri dari pengawas, operator, masyarakat dan juga termasuk supir yang pada saat itu mengisi BBM, ” tutur Wirdhanto.

Berdasarkan hasil gelar perkara lanjutnya, pihak meningkatkan dari penyelidikan ke tingkat ke penyidikan. Hasilnya, ditetapkan dua tersangka berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Tersangka dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di SPBU, “lanjutnya.

Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulsel ini menerangkan, supir truk tersebut masih dalam perawatan di Rumas Sakit Umum Daerah Daya,,penulis (DRN) …*/Rusdi