ZONASULSEL.COM SIDRAP |Unit khusus Satreskrim Polres Sidrap yang dipimpin Aiptu Abd. Halim, Sos bersama unit Reskrim Polsek Maritengngae Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis 14 Januari 2021 sekitar jam 12.00 WITA.
Korbannya, FS bocah kecil berusia 5 tahun, warga jalan Mojong, desa Mojong, kecamatan Wattang Sidenreng. Perbuatan asusila itu terbongkar karena FS mengeluh sakit pada bagian kelaminnya saat buang air kecil.
Stelah ditanyai oleh orang tuanya korban mengaku, kalau dirinya telah di cabuli oleh lelaki Lajuma.
Kontan orang tua korban FS melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian pada 11 Januari 2021.
Setelah mendapat laporan maka unit khusus Satreskrim Polres Sidrap bersama unit Reskrim Polsek Maritengngae mendatangi rumah pelaku, namun diperoleh informasi kalau lelaki Lajuma berada di Polsek Maritengngae untuk mengamankan diri demi menghindari aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban.
Kamis 14 Januari 2021 sekitar jam 12.00 WITA bertempat di halaman Polsek Maritengngae Lajuma berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi pelaku pencabulan mengakui perbuatannya.” Benar pak. Saya yang melakukan pencabulan terhadap korban. Saya sudah dua kali mencabuli korban, pak” aku pelaku.
Aiptu Abd. Halim menjelaskan, ” korban yang masih bocah lima tahun adalah tetangga pelaku. Sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kios jualan milik pelaku, sambil membujuk dengan cara memberi makanan dan minuman.
“Setelah itu pelaku melakukan aksinya mencabuli korban, ” terang Aiptu Abd. Halim, S. Sos yang memimpin unit khusus Satreskrim Polres Sidrap.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan oleh unit PPA sat Reskrim Polres Sidrap. (umar-sug/anto)