Kasus Mayat Terbakar di Maros, Ternyata Korban Pembunuhan

ZONASULSEL.COM – MAROS || Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat terbakar di Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kec. Mallawa, Kab. Maros, Jumat, 11/6-2021.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdy Syam bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dan Direskrum Polda Sulsel, Kabid Dokkes dan Ka Labfor Polda Sulsel di hadapan awak media, Kamis (17/6-2021),  dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti yang digunakan menghabisi korbannya.

Kapolda Sulsel menjelaskan identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kel. Kalegowa Somba Opu,  Gowa.

“Ada sembilan orang terlibat. Satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedelapan pelaku itu yakni,  MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan Dion yang DPO,” ujar Kapolda.

Motif dari pembunuhan itu, kata Kapolda Sulsel, karena salah satu pelaku, yakni MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain.

Merdisyam kemudian menuturkan kronologi terungkapnya kasus ini.  Ada empat  Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada TKP pertama, korban Rian  dijemput Senin (7/07) pukul 09.00 Wita oleh pelaku MA dan Korban Rian berkomunikasi melalui FB.  Pelaku mengajak korban bertemu di hotel Wisata di Jl. Bau Makassar. Korban setuju dengan syarat, pelaku ijin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.

Kemudian saksi AI menjemput pelaku. Selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jl Pallantikang Gowa. Mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.

Di TKP kedua, dari rumah korban mereka menuju ke hotel Wisata II dengan motor. Korban di posisi paling belakang. Dalam perjalanan pelaku mengambil Hp korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB yang  berakibat pelaku MA cemburu. Pelaku, saksi dan korban tiba di TKP hotel Wisata Jl H. Bau Makassar, pukul 21.00 Wita, namun saksi AI kembali ke tempat kerjanya, sementara  pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405,   disana sudah ada Dion dan 2 orang laki – laki.

“Esoknya Selasa,(8/07) pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya,” urai Kapolda.

Pada TKP ketiga, Kapolda melanjutkan,  sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jl. Sungai Limboto Makassar dengan taxi online. Korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.

Pada hari Kamis 10 Juni 2021, 06 00 Wita korban meninggal Dunia. Mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros.

Pada TKP keempat, Jumat tanggal 11 Juni 2021 Pukul 04.00 Wita , dengan menggunakan mobil rental merk Mobilio para pelaku membawa jasad korban ke Camba. Sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol air 1.500 Ml., dan botolnya diisi 2 litet bensin yang dibeli di Moncong Loe.

Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya. Para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat. (anto)