ZONASULSEL.COM MAKASSAR | Dengan adanya laporan warga terkait dugaan tempat usaha minuman beralkohol (Minol) dan diduga kerap menjadi tempat praktek prostitusi, di Kima Square Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar
Baca Juga Sekcam Ujung Tanah Beri Arahan Pada Satpol PP BKO Tekankan Kedisiplinan Dalam Bertugas
Menerima laporan tersebut, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Makassar Ikhsan NS, S Sos, MM, turun langsung melakaukan pengcekan di lokasi, pada hari Selasa 07/03/2023
“Denga adanya laporan warga, harin ini kami turun langsung mengecek di lapangan,”tutur Ikhsan
Pada saat dikonfirmasi Ikhsan mengatakan tidak menemukan seperti apa yang dilaporkan warga di lapangan
“Pada saat kami melakukan pengecekan, kami tidak menemukan apa apa,”tutur Ikhsan NS
Ikhsan mengatakan jika dirinya akan menindak tegas jika menemukan pengusaha yang bandel atau beroperasi tampa memiliki izin
“Kami tegas, saya sebagai Kasatpol PP sudah perintahkan Bidang PPUD atau Penegak Perda untuk turun bersama tim dan berkoordinasi dengan unsur TNI Polri agar memeriksa tempat yang diduga kerap menjadi tempat praktek prostitusi.”
“Jika dugaan itu betul kami akan bertindak tegas untuk menutup tempat usaha tersebut,” tegas Ikhsan NS.
“kami minta kepada pelaku usaha minuman beralkohol agar taat aturan dan jangan coba – coba melakukan aktifitas usahanya jika tidak memiliki legalitas perizinan yang lengkap.”
“Apalagi sampai menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” sebut Ikhsan NS Kasatpol PP Makassar.(**)
Laporan Ib