ZONASULSEL.COM,MAKASSAR | Badan Pendapatan Derah (Bapenda) kota Makassar akan menindak tegas kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Baca Juga Optimalkan PAD, Bapenda Kota Makassar Lakukan Inovasi Pendataan Objek Usaha Secara Online
Hari ini Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Badan Usaha, Selasa, 30 Mei 2023.
Pelaksanaan penindakan tersebut, Bapenda kota Makassar menindak 10 badan usaha yang menunggak pajak PBB . Diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel
Wajib pajak yang bersangkutan diberikan sanksi administratif berupa surat teguran
“Wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 agar melakukan pembayaran tunggakan,”tutur Reza.
Reza menambahkan setelah disampaikan lewat surat teguran ketiga, tapi belum juga melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk / stiker peringatan dan dimuat di medsos.
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,”tutup Reza (**)