ZONASULSEL.COM,MAROS • Pemerintah Kabupaten Maros memperingati Hari Jadi Maros ke 64. Acaranya berlangsung di Lapangan Pallantikan, Selasa, 11/7/2023. Tepatnya, di belakang Kantor Bupati Maros dihadiri bupati Maros, Chaidir Syam, wakil bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, Sekda Maros, A. David, Ketua DPRD Maros, H.A. Patarai Amir, Kapolres Maros, Dandim 1422/Maros, Kejari Maros dan Ketua Pengadilan Negeri Maros serta para pimpinan OPD, pimpinan Parpol, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan budayawan A. Fahry Makkasau.
Baca Juga Gubernur Andi Sudirman Serahkan Rp 8 M Untuk Infrastruktur di Maros
Dihari Peringatan Hari Jadi Maros ke – 64 ini, warga masyarakat Maros memberikan ucapan selamat. Namun, ada pula yang mempertanyakan kenapa Hari Jadi Maros baru berusia 64 tahun. Padahal di era pemerintahan Bupati Maros H.A. Najamuddin Aminullah dan Bupati sebelumnya Hari Jadi Maros sudah berabad-abad tahun yang lalu.
Untuk mengetahui kronologisnya, berikut penjelasan salah seorang budayawan, H. A. Fahry Makkasau yang juga sebagai salah satu tim perumus.
Setiap tanggal, 04 Juli Hari Jadi Maros diperingati. Maros sebagai salah satu daerah tingkat II atau penyangga Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, sejak tahun 2012. Kini Maros Baru saja merayakan peringatan hari jadinya yang ke-64 tahun.
Menurut A. Fahry Makkasau, sebenarnya daerah Maros sudah sejak lama ada, saat negara ini masih berbentuk kerajaan- kerajaan, daerah Maros telah hadir dan sudah mengenal peradaban. Lantas, mengapa Pemkab Maros menetapkan usia Kabupatennya masih berumur 64 tahun?
Pasca kemerdekaan, Maros sebagai bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa daerah telah ditetapkan sebagai daerah tingkat II (Dati II). Saat itu, di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi, Andi Pangeran Petta Rani, Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Maros (PPKM), H.Andi Mapparessa Dg.Sitaba (Krg.Turikale) dan H. Andi Siradjoeddin Dg Maggading (Krg Simbang) bersama 11 panitia lainnya meminta kepada Gubernur Sulawesi agar Maros juga menjadi salah satu Kabupaten atau daerah tingkat II.
Alhasil, perjuangannya tidak sia-sia dan keluarlah UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten atau Daerah Tingkat II di Sulawesi dan Bapak Nurdin Djohan sebagai Bupati pertamanya.
Sebelumnya, sempat Pemkab Maros merayakan hari jadinya tgl 17 Oktober 1471 berdasarkan masa kerajaan-kerajaan dan peristiwa heroik serta monumental di Kabupaten Maros. Namun, pada masa pemerintahan Hatta Rahman-Harmil Mattorang pada tahun 2012 dibentuklah tim perumus untuk mengkaji ulang hari jadi Kabupaten Maros. Pada saat itu, tim perumusnya yakni Edward Poelinggomang (unsur akademisi/sejarawan), Chaidir Syam (Unsur Pemuda/KNPI), Lory Hendrajaya (Unsur Baleg DPRD), H.A.Fahry Makkasau (Unsur Budayawan), dan Moh Anas RA (unsur mahasiswa/HPPMI).
A. Fahry Makkasau, salah satu tim perumus hari jadi 04 Juli 1959 menuturkan bahwa saat itu mereka diminta untuk dikaji dan digodok ulang tentang penetapan hari jadi Kab.Maros yang selanjutnya akan terus digunakan dalam setiap perayaannya.
“Pasca beberapa bulan kita kaji dan menerima masukan, ditetapkanlah 04 Juli sebagai hari jadi Kabupaten Maros dengan dasar bahwa disitulah pertama kali keluar Undang-Undang yang menetapkan Maros sebagai Kabupaten”, ungkap Andi Fahry..
Di tempat terpisah, bagian dari tim perumus hari jadi 04 Juli, Anas RA menambahkan bahwa pasca mereka sepakat, didoronglah produk hukum sebagai penetapan hari jadi Kabupaten Maros setiap tanggal 04 Juli.
“Kita dorong dalam bentuk Perda, dan lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Maros yang sampai saat ini masih digunakan sebagai acuan dalam memperingati hari jadi Kabupaten yang kita cintai ini”, papar Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat HPPMI Maros ini.
Dengan usia Kab.Maros yang sudah 64 tahun, harapannya dapat lebih berkembang dan menjadi salah satu daerah yang maju di Provinsi Sulawesi Selatan bahkan Indonesia. (anto)