Satpol PP Makassar Dampingi Dinas Pertanahan  Kembalikan Tanah Fasum dan Fasos

ZONASULSEL.COM,MAKASSAR |Satpol PP Makassar Bersama Unsur TNI, Polri, Distaru Kecamatan Manggala, Kejati dan Dishub Dampingi Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam mengembalikan Tanah Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga Sukseskan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Plt Kasatpol PP Makassar Turunkan Ratusan Personilnya

Ini sesuai SK Gubernur Kepala Daerah TK 1 Sulawesi Selatan No. 575/1992 tanggal 14 Mei 1992, di perkuat dengan putusan pengadilan :

  1. Putusan Perdata PN No.212/PDT.G/2011/PN MKS.
  2. Putusan Perdata PN No.207/PDT.G/2014/PN MKS.

Dilarang Memanfaatkan/Mendirikan Bangunan Diatasnya Tanpa Izin.

Adapun lokasi kegiatan berada di wilayah Kecamatan Manggala dan lokasi apel bersama Jln.Bitoa Raya, Kelurahan Manggala (Lapangan Samping Kantor Camat Manggala).

Sekitar Pukul : 09.20 Wita pagi, giat tersebut dilaksanakan apel bersama, Rabu 30 Agustus 2023.

Satpol PP BKO yang terlibat yaitu : BKO Kecamatan Manggala, BKO Kecamatan Panakkukang, BKO Kecamatan Tamalanrea dan BKO Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Untuk bidang Satpol PP yang terlibat yaitu : Bidang Tibumtranmas, Bidang PPUD. Situasi aman terkendali.(**)

DPRD Makassar