Satpol PP Makassar Tertibkan PK5 di Jalan Topaz Raya

ZONASULSEL.COM,MAKASSAR | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar hari ini mendampingi Dinas Pertanahan melakukan kegiatan pengembalian fungsi Fasilitas Umum (Fasum), Senin (23/10/2023).

Kasatpol PP Kota Makassat Ikhsan NS, S.Sos., M.M.mengatakan
kegiatan penertiban berlokasi di Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, melibatkan Dinas Pertanahan, Satpol PP, Kecamatan Panakkukang dan stakeholder.

Tugas Satpol PP kali ini untuk menertibkan para PK5 dan mengembalikan fasum yaitu taman segitiga yang selama ini digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PK5) untuk berjualan.

“Alhamdulilah, dengan secara persuasif dan humanis kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya kendala berat,”ungkap Ikhsan

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati, untuk membersihkan fasum dari PK5, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur sebelum turun melakukan penertiban.

“Jadi, Pak Camat sudah menyurati beberapa kali. Sesuai SOP. satu pedagang sudah secara suka rela mengosongkan lapaknya, sementara lainnya tetap berjualan sehingga terpaksa kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Sri Susilawati

“Apalagi, lahan Fasum itu memiliki nilai yang cukup besar sekitar Rp1,8 miliar dengan luas 340 meter persegi,” tutur Sri Susilawati

Dia juga mengungkapkan fasum tersebut sebelumnya diserahkan pengembang PT. Asindo kepada Pemerintah Kota Makassar yang peruntukkannya sebagai taman.

Kalau pun ada pihak lain yang merasa miliknya silahkan melakukan komunikasi dengan PT Asindo.

Bahkan dia mengatakan, Pemkot Makassar sudah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak dua kali. Dimana, sebelumnya dilaksanakan di tahun 2012,

“Ini kedua kali kita lakukan pembersihan, sebelumnya ada 10 PKL disini. Saat itu lapak-lapak disewakan sekitar Rp.2 juta per tahun, tapi sudah ditertibkan.

Namun nampaknya ada lagi PKL yang menempati, sehingga kami merencanakan untuk memagar Fasum ini,” ujar Sri Susilawati

Ditempat yang sama, Camat Panakkukang Andi Pangeran mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai cara agar para PK5 tidak lagi berjualan di fasum milik pemkot Makassar tersebut, mulai dari papan bicara hingga surat peringatan tetapi tak ada yang diindahkan

“Puncak dari antisipasi kita karena ada pihak yang memotong papan bicara, dan sudah kami laporkan di Polrestabes. Karena tidak ada tindakan kepolisian kita ambil usulan kepada Bu kadis untuk dipagar, jadi itu pemicunya,” Kata Andi Pangeran

Usai penertiban tersebut, Andi Pangeran mengatakan fasum yang berada di kawasan Jalan Topaz raya ini akan dikembalikan pada peruntukkannya yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus sebagai tempat berkumpulnya para masyarakat(**)