ZONASULSEL.COM,MAROS || Pemilihan Umum (Pemilu) momen penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Momen bersejarah itu akan menggema pada tanggal 14 Februari 2024. Terutama dalam demokrasi lokal di kabupaten Maros. Kini para pencari suara pun mulai sibuk mencari dukungan dari masyarakat. Namun, di tengah semangat tersebut, tidak dapat dipungkiri berhembus isu money politik dan Politik Praktis di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.
Baca Juga Camat Ujung Pandang Dampingi Plt Kadis Ketahanan Pangan Bersilaturahim Dengan Dewan Lorong
DPD APKAN RI Kabupaten Maros, sebagai pemantau pemilu 2024, melihat adanya fenomena indikasi money politik serta mencium aroma politik praktis di kalangan ASN dan pejabat publik lainnya.
Adanya pengarahan sampai di tingkat Desa, RT/RW. Alih-alih mengutamakan kepentingan publik. Perilaku seperti ini akan merugikan integritas dan independensi pemilu yang seharusnya adil dan lebih demokratis.
Ketua APKAN Maros, Irianto mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Sedangkan Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara,” jelasnya.
Dia menegaskan, DPD APKAN RI kabupaten Maros tidak segan – segan melaporkan dan siap mengawal pemilu 2024 agar tercipta suasana yang adil dan demokratis. Namun, tanggung jawab ini tidak hanya pada pundak DPD APKAN RI Kabupaten Maros semata. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani memainkan peran penting dalam membersihkan pemilu dari money politik dan Politik Praktis.
Bawaslu harus tegas dalam mengawal dan mengawasi para caleg agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menciderai pesta demokrasi yang akan merusak integritas pemilu.
Disadari bahwa membentuk sistem yang lebih demokratis memerlukan kerja keras, tekad, dan kolaborasi. Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu. Mulai dari para calon, tim sukses, ASN, Bawaslu, media massa dan tentu saja dari masyarakat itu sendiri.
“Kita semua harus memperjuangkan pemilu yang adil dan lebih demokratis, demi kepentingan publik dan masa depan bangsa,” imbuhnya. (arif).