Bantuan hibah sebesar 50 000 000 Rupiah Pemkot Makassar diserahkan secara simbolis disaksikan langsung oleh Lurah Bontoduri
ZONASULSEL.COM, MAKASSAR || Pemerintah kota Makassar menyerahkan bantuan dana hibah Tahun 2024 sebesar 50 000 000 di Masjid Nurul Isnaeni Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate, 22/03/2024
Baca Juga Danny Pomanto Raih Kembali Penghargaan Top Pembina BUMD 2024
Bantuan tersebut diserahkan oleh Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan kota Makassar, Dr Alamsyah Sahabuddin, S. Stp., MSi mewakili Walikota Makassar, Ir Moh Ramdhan Pomanto dan diterima langsung oleh pengurus Masjid Nurul Isnaeni
Dalam sambutannya Alamsyah Sahabuddin, mengatakan, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu dalam pemeliharaan dan pengembangan fasilitas masjid
“Pemerintah kota Makassar berharap dengan adanya bantuan hibah ini dapat memakmurkan masjid, baik pemeliharaan maupun pengembangan fasilitas Masjid Nurul Isnaeni,” tutur Alamsyah Sahabuddin
Alamsyah Sahabuddin menambahkan Masjid bukan hanya tempat ibadah sholat tetapi juga berperan sebagai tempat pendidikan untuk anak dan penyebaran siar Islam, serta menjadi pusat kegiatan masyarakat
Diharapkan Warga Kelurahan Bontoduri betul betul memanfaatkan fasilitas Masjid, terutama dalam memberikan pendidikan agama kepada anak sejak dini, sehingga melahirkan generasi yang beriman dan berakhlak dan tidak mudah terjerumus oleh pengaruh pengaruh buruk juga pergaulan bebas
Pada kesempatan itu pula Alamsyah Sahabuddin mengajak kepada jamaah Masjid Nurul Isnaeni agar berperan serta dalam menyukseskan program pemerintah di Kelurahan Bontoduri
“Pada kesempatan ini pula saya tidak lupa mengajak kita semua untuk mensukseskan program program bapak walikota kota Makassar agar baik untuk semua dan berkelanjutan”tutur Alamsyah Sahabuddin
Mengakhiri sambutannya Alamsyah Sahabuddin mengingatkan kepada Ibu ibu agar senantiasa waspada terhadap bahaya kebakaran
“Terakhir saya ingatkanki untuk ibu ibu agar selalu waspada terhadap bahaya kebakaran. Kalo mauki keluar rumah janganki lupa matikan komporta, dan barang elektronik yang berpotensi menimbulkan kebakaran,”tutup Alamsyah Sahabuddin
Laporan Ib