PA Maros Melaksanakan Sidang di Luar Gedung untuk Proses Penerbitan Buku Nikah

ZONASULSEL.COM,MAROS || Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Maros menetapkan empat pasangan suami – isteri melalui sidang di luar gedung Pengadilan Agama Maros yang berlangsung di Kantor Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Kamis, 18 April 2024.
Penetapan empat pasangan suami – istri tersebut oleh PA Maros setelah dinyatakan memenuhi syarat hukum, bagi pasangan suami – isteri yang melakukan nikah siri dan tidak memiliki buku nikah dan tidak beristri dua.

Baca Juga HBH 2024, Danny Pomanto Dorong IKATEK UNHAS Bentuk LIPI

“Setelah memenuhi syarat hukum selanjutnya berkas kelengkapan administrasi diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dibuatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA),” ujar Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan.

Muhammad Ridwan menjelaskan, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Maros adalah merupakan program tahunan dan bekerja sama dengan KUA dengan menggunakan anggaran dari pusat.

Bagi pasangan suami – istri yang nikah siri dan ingin mendapatkan buku Nikah yang sah dari KUA harus melalui proses dengan mendaftarkan diri ke PA.
Ridwan mengatakan, ada proses selama 14 hari. Setelah dinyatakan memenuhi syarat hukum kemudian dijadwal pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama. ” Dalam pelaksanaan sidang di luar gedung, PA melibatkan tiga orang hakim dan satu orang panitera pembantu,” ujarnya.

Muhammad Ridwan menilai, bahwa program ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat. Ini nampak dari animo masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan buku Nikah yang terus meningkat. Pasalnya, program ini sangat membantu masyarakat, selain biaya pendaftaran sangat ringan juga masalah waktu. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor PA.

Menyinggung soal pencapaian target, Ridwan mengatakan, PA menargetkan 38 perkara dan sampai saat ini baru mencapai 1/2 perkara. “Kita optimis target tersebut bisa tercapai karena masih ada beberapa kecamatan, termasuk Tanralili. Jadi tiap tahun kita mencapai target,” ujar Ridwan.

Sementara Kepala Desa Nisombalia, Sulkarnain menyambut baik program Pengadilan Agama Maros melaksanakan sidang di luar gedung. Menurut Sulkarnain dengan adanya program tersebut ia merasa terpanggil untuk mendata ulang warganya yang belum memiliki buku Nikah ” Warga perlu tahu bahwa buku Nikah itu sangat bernilai, sehingga wajib bagi warga masyarakat memiliki buku Nikah,” tegas Sulkarnain.

Sulkarnain mengatakan untuk gelombang berikutnya akan mendatangkan lagi pihak PA untuk melaksanakan proses pendaftaran bagi warga yang menginginkan buku Nikah.” Saya sangat berterima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Maros yang telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan Agama dan ditempatkan di kantor Desa Nisombalia. ” Terima kasih. Semoga bisa berlanjut,” ucap Sulkarnain.
Sementara empat pasangan suami istri yang telah menerima buku nikah dua dari Desa Nisombalia yakni, Ahmad Mujahid – Riska dan Pama – Sitti Saoda (Mambue) dan dua pasangan dari Desa Pa’bentengan. (anto)