ZONASULSEL.COM, MAROS || Dewan Pengurus Pusat Dewan Rakyat Anti Korupsi (DPP DERAK) akan melaporkan pimpinan Perusahaan Pattene Business Park (PBP) ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah melakukan kegiatan penimbunan di area empang dan lahan pertanian yang masih produktif.
Baca Juga Pj Gubernur Bahtiar Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas Lingkup Pemprov Sulsel
Juga, perusahaan milik RG ini yang bermarkas di gudang 88 diduga tidak taat membayar pajak dan tidak mengantongi Sertifikat tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup sekitarnya. Hilangnya fungsi tanah dan biodata laut yang berada di sepanjang pesisir pantai Kuri, Desa Nisombalia. Ini akibat debu-debu dan getaran yang ditimbulkan oleh dam truk raksasa beroda 6 hingga 10 yang berlalu lalang.
Ketua DPP DERAK, Ir. Husaini kepada media menjelaskan, lokasi kegiatan penimbunan ini sudah berlangsung berbulan-bulan di Dusun Tambayangang, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Marusu, Kab. Maros dimana truk-truk tersebut tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan warga dengan mulusnya melintas di poros Jalan Desa Pa’ bentengang, bahkan sampai ke Dusun Kuri. ” Dengan pemandangan seperti ini yang terjadi di Dusun Tambayangang dan Kuri. Kami akan melaporkan ke APH dan instansi terkait untuk untuk melakukan pengusutan,” ujar Husaini, Kamis 25 April 2024.
Menurut Husaini, hal ini harus dicegah agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas. Pemerintah daerah maupun pusat harus lebih peduli dan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya yang hanya memikirkan keuntungan semata dan merugikan masyarakat. ” Ya. Lembaga kami akan terus melakukan pengawasan dan melaporkan ke APH tentang kegiatan di lapangan,” ucapnya.
Kepala Desa Pa’bentengang, Muh. Jafar Fatta yang dihubungi, sangat menyayangkan kegiatan penimbunan di Dusun Tambayangang. Menurutnya, pihak perusahaan tidak lagi mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. ” Hampir semua lahan pertanian dan empang tertimbun. Yang tersisa hanya empang milik saya,” kata Jafar.
Jafar mengatakan, bahwa jalan cor beton yang dikerjakan perusahaan milik RG adalah lahan yang dibebaskan atau yang dibeli oleh RG. Namun, dalam proses jual-beli jarang melibatkan pemerintah setempat. Seperti kepala Dusun dan Kepala Desa. Sehingga, patut dipertanyakan masuk ke mana pajak hasil penjualan lahan itu. ” Karena pajak hasil penjualan itu merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau desa, namun pemerintah desa tidak menerimanya,” beber Jafar.
Sementara dari hasil pantauan media, Kamis, 24 April 2024 menyaksikan, sekitar sepuluhan sopir truk raksasa beroda 6 hingga 10 hiruk pikuk lalu lalang mengangkut tanah timbunan. Membongkar muatannya di atas jalan cor yang membela area persawahan dan empang ke Dusun Kuri yang menimbulkan hujan debu dan getaran mobil.
Pimpinan PBP dan gudang 88, Ronald Gazali yang saat dihubungi media ini Kamis, 25 April 2024 sekitar jam 14. 45, nampak ke luar dari kantornya dan langsung menuju ke mobilnya. Meskipun media ini sudah memanggilnya. (Tim).