ZONASULSEL. COM, MAKASSAR || Menanggapi pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menyampaikan perlunya evaluasi terhadap peran dan eksistensi Dewan Lorong menjelang pemilihan RT/RW pada Juni 2025, salah satu warga, Ketua Divisi Pendidikan Hukum LBH NVNJ DPC Makassar Ir. Muh Ibrahim A. Azis, M.Si.,C.LA-D , menyampaikan pandangan kritis terkait urgensi keberadaan Dewan Lorong, Kamis 8 Mei 2025
Menurut Ir. Ibrahim, keberadaan Dewan Lorong seharusnya tidak menjadi prioritas jika tidak disertai insentif maupun peran yang nyata dalam mendukung program-program pemerintah di tingkat kelurahan. Ia menyarankan agar program-program serupa lorong wisata sebaiknya dibebankan langsung kepada RT dan RW sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka.
> “Saya menilai tidak perlu ada Dewan Lorong bila tidak ada insentifnya. Bila ada program Pemerintah yang mirip lorong wisata, maka berikanlah beban kerja kepada RT dan RW terpilih untuk mengembangkannya sebagai bentuk beban kerja mereka,” ujar Ir. Ibrahim.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dari pelaksanaan program-program tersebut, kinerja RT dan RW dapat diukur secara langsung. Apabila RT atau RW tidak mampu menjalankan tanggung jawab tersebut, maka hal itu seharusnya menjadi dasar bagi Lurah untuk melakukan evaluasi dan, jika perlu, mengusulkan pergantian.
> “Di sinilah bisa dilihat keberhasilan seorang RT atau RW. Bila mereka tidak mampu menjalankan tugas, itu menjadi penilaian lurah. RT/RW tidak boleh hanya duduk manis menikmati insentif tanpa bekerja,” tegas Ibrahim Ketua Divisi Pendidikan Hukum DPC LBH NVNJ Kota Makassar.
Pernyataan ini mencerminkan aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan agar perangkat pemerintahan di tingkat bawah lebih berorientasi pada kinerja dan kontribusi nyata, bukan hanya pada struktur formal atau simbolik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tengah mengevaluasi eksistensi Dewan Lorong dan menegaskan bahwa keberadaannya harus relevan serta memberikan kontribusi signifikan bagi pemerintahan lokal, terlebih setelah terpilihnya struktur RT dan RW melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
Laporan: Red