Uji Layak Kendaraan Angkutan, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Makassar Lakukan Pemeriksaan

ZONASULSEL.COM,MAKASSAR |Pengujian Kendaraan Bermotor ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan kota Makassar dilaksanakan di Terminal Regional Daya, Kota Makassar.

Baca Juga Dishub Kota Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Tujuan Pengujian kendaraan bermotor  ini adalah untuk memastikan kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang dalam kondisi layak digunakan.

Bukti lulus uji elektronik (Blu-E)  sendiri merupakan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut laik jalan secara teknis dijalan raya.

Uji KIR sangat penting dilakukan pada setiap jenis kendaraan, karena menyangkut penentuan kondisi kendaraan apakah memenuhi spesifikasi  yang dipersyaratkan atau tidak.

Dalam Pelaksanaan Pengujian Kendaraan, ada beberapa tahap pengujian untuk menerbitkan kartu dan sertifikat bukti lulus uji kendaraan, mulai dari Pra uji yaitu dimana petugas terlebih dahulu memeriksa  kelengkapan berkas serta cek fisik kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan uji emisi, pengukuran dimensi kendaraan, pengecekan lampu, kaca, timbang berat kendaraan, dan pemeriksaan kepekaan rem terhadap kecepatan kendaraan.

kendaraan yang tidak lulus uji dalam pemeriksaan ban, Petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari kerja untuk kembali melakukan pengujian.

Setelah lulus uji, Pemilik kendaraan berhak mendapatkan sertifikat lulus uji yang berlaku selama 6 bulan serta smart card (Kartu Blu-E) yang dapat digunakan selama 6 periode atau 3 tahun.

Aturan uji KIR pada kendaraan dibahas pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor(**)