Keseringan Minta Uang Jika Tidak Dipenuhi, Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya

ZONASULSEL.COM GOWA |Jajaran Polsek Parangloe Polres Gowa saat ini menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya, Selasa (19/01/2021).

Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati S.Sos MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Muh.Idham dan Kasi Humas AIPTU Mahrun Salam
menjelaskan, berawal dari laporan perempuan Basse Dg Sirung (58) ke petugas piket Polsek Parangloe tentang penganiayaan dirinya yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri Muh.Yusuf Bin Upa (40).

“Atas dasar laporan tersebut sesuai LP.B /01/I/2021/Reskrim, Kapolsek Parangloe langsung memerintakan anggotanya untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Parang Kel.Lanna Kecamatan Parangloe Kab.Gowa,” terang AKP Kasma.

Dalam rilis, menurut AKP Kasmawati, kasus ini terjadi pada hari Rabu 13 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WITA di rumah korban di alur C Kampung Parang Kelurahan Lanna. Dari hasil keterangan korban kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kab.Gowa, setelah dilakukan pencarian beberapa hari.

“Kasus penganiayaan ini terus kami proses dengan pasal yang dipersangkakan pasal 351 (1) KUHPidana atau pas 44 (2) KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek sangat prihatin dengan kasus ini dimana anak kandung begitu tega menganiaya orangtuanya dan hal ini menurut pengakuan korban sudah sering dianiaya oleh anaknya hanya karena persoalan minta uang ataupun barang. ” Apabila tidak dikasih langsung membuat ulah dan melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya,” tutur Kapolsek Parangloe.

Kasus ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Parangloe hingga sampai kejaksaan dan disidangkan di pengadilan agar pelaku mendapatkan ganjaran sesuai perbuatannnya,” tutup Kasma. (junaid-sug/anto)