Maros, Sulawesi Selatan, Zonasulsel || “Bisnis dan usaha terselubung berlangsung di area lokasi tambang di Dusun Samariga, Desa Baruga, Kec. Bantimurung Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Tambang batu yang dikelola oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Samariga berinisial Amr diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah guna melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu.
Oknum Kadus Amr, juga disinyalir tidak mengantongi WIP – Work In Progress yang memiliki peran penting dalam proses manufaktur yang dalam konteks perusahaan, menandai proses produksi. WIP juga berfungsi sebagai penanda bahwa barang- barang masih dalam tahap produksi dan belum siap untuk dijual.
Tim media yang melakukan penelusuran bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lokasi sejak hari Senin, 1/12 dan Kamis, 4/12/2025 menemukan kegiatan penambangan dan transaksi jual – beli material di lokasi tambang berupa bebatuan antara pengelola tambang dengan sopir armada pengangkut material. Sementara, sebuah alat Breker pemecah batu berwarna orange dan sejumlah arnada pengangkut material keluar masuk ke lokasi tambang, beraksi tanpa peduli keadaan dimana deru mesin dan debu beterbangan mewarnai rumah warga sekitarnya.
Warga setempat tidak dapat berbuat karena yang menambang adalah Pak Kadus Samariga sendiri.
Salah seorang dari tim media sempat mengingatkan kepada operator alat agar menghentikan kegiatan tersebut lantaran oknum Kadus Amr tidak mengantongi IUP dan WIP, namun tidak digubris dan masih saja mengoperasikan alat Breaker tersebut. “Sangat jelas bahwa oknum Kadus Amr berani melakukan penambangan karena diduga ada oknum berinisial “R” di balik kegiatan penambangan tersebut,”ujar Hakim mengutip sumber di lokasi.
Salah seorang staf Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Ryandi yang dihubungi mengatakan, bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh oknum Kadus Samariga, Amr merupakan pelanggaran berat. ” Seseorang maupun perusahaan yang berbadan hukum tidak dibenarkan melakukan penambangan tanpa mengantongi IUP dan WIP. “Perbuatan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran berat dan dapat dipidana dan denda Rp.10.000.000.000,. (Sepuluh miliar rupiah), ” ujar Ryandi melalui pesawat Handphonenya. Kamis, 4/12.
Tidak hanya Ryandi. Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Fariq Mamma, SH, MH menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kadus Samariga, Amr dengan melakukan kegiatan penambangan di atas tanah milik negara adalah pelanggaran hukum dan dapat dipidana dengan hukuman penjara di atas 5 (lima) tahun. ” Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak dan diproses demi penegakan hukum,” tegas Fariq Mamma. (ha/ira)(**)







